Tekan Angka Kecelakaan, PU Provinsi Benahi Ruas Jalan Babat–Jombang

admin
Perbaikan Jalan di Babat–Jombang

LAMONGAN | MDN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terus mengintensifkan pemeliharaan infrastruktur jalan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui perbaikan ruas jalan provinsi Babat–Jombang yang melintasi Desa Sempu, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, pada Senin (6/7/2026).

Perbaikan yang dilakukan berupa pemeliharaan rutin atau perawatan berkala, khususnya penambalan pada titik-titik jalan yang mengalami kerusakan. Langkah ini dinilai penting mengingat ruas Babat–Jombang merupakan jalur strategis dengan tingkat mobilitas tinggi, baik kendaraan pribadi maupun angkutan pekerja industri.

Menurut keterangan di lapangan, kondisi jalan yang rusak sebelumnya kerap memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Dengan adanya penanganan cepat dari dinas terkait, diharapkan risiko kecelakaan dapat ditekan sekaligus meningkatkan kelancaran arus kendaraan.

Sejumlah pengguna jalan menyambut positif kegiatan perbaikan tersebut. Salah seorang warga Desa Sempu, Jojo, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah. Ia menilai perbaikan jalan sangat membantu masyarakat, khususnya para pekerja pabrik yang setiap hari melintas dan sering dikejar waktu.
“Kalau jalannya rusak, sering terjadi kecelakaan karena orang terburu-buru dan tidak melihat lubang. Setelah diperbaiki seperti ini, tentu lebih aman,” ujarnya.

Di sisi lain, pelaksana pekerjaan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan bersabar selama proses perbaikan berlangsung. Pengendara diminta menyesuaikan kecepatan dan mematuhi rambu sementara demi keselamatan bersama.

Secara regulasi, kewajiban pemerintah dalam menjaga kondisi jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa jalan yang tidak laik dapat membahayakan keselamatan dan harus segera ditangani.

Apabila kelalaian dalam pemeliharaan jalan terbukti menyebabkan kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi administratif hingga tuntutan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan perbaikan ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan sekaligus perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan. [Ari]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *