Daerah  

Perkuat Budaya Lokal, Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Pakai Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang

admin
Wajib Batik dan Udeng Sidoarjo

Wajib Batik dan Udeng SidoarjoSIDOARJO | MDN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menerapkan aturan baru mengenai tata cara berpakaian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan instansi pemerintah daerah setempat. Kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas budaya lokal sekaligus mendukung geliat ekonomi para perajin batik di Sidoarjo.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik, yang ditetapkan oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, pada Senin, 29 Juni 2026. Instruksi ini berlaku bagi Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD, Kepala Satuan Pendidikan, hingga Direktur BUMD.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025. Tidak sekadar menegakkan disiplin, kebijakan ini menjadi manifestasi nyata pemerintah daerah dalam merawat warisan budaya Sidoarjo.

Berdasarkan SE tersebut, terdapat aturan spesifik mengenai jadwal dan jenis pakaian:

  1. Jadwal Penggunaan PDH Batik: Sesuai Pasal 7 dan 8, pegawai diwajibkan mengenakan batik khas Sidoarjo pada hari Kamis. Sementara untuk hari Jumat dan peringatan Hari Batik Nasional (2 Oktober), pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian batik, tenun, atau lurik. Bagi instansi dengan enam hari kerja, kewajiban penggunaan batik khas Sidoarjo berlaku hingga hari Sabtu.
  2. Kewajiban Udeng bagi Pria: Pegawai pria diwajibkan mengenakan tutup kepala khas yakni Udeng Pacul Gowang bermotif batik Sidoarjo saat apel pagi, menerima tamu, dan acara kedinasan bersifat seremonial.
  3. Pakaian Khas Daerah: Pada momen khusus, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (31 Januari) atau hari besar kebudayaan, pria wajib mengenakan sembong dan udeng batik, sementara wanita menggunakan bawahan motif batik khas Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memberdayakan perajin batik lokal. Menurutnya, ASN dan seluruh pegawai menjadi garda terdepan dalam mempromosikan produk kebanggaan daerah.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian batik khas Sidoarjo. Melalui kebijakan ini, kami memberikan akses promosi, pendampingan, hingga kemudahan perizinan dan akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif,” ujar Bupati Subandi.

Lebih jauh, Bupati mengajak masyarakat luas untuk turut serta mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, khususnya hasil karya UMKM Sidoarjo.

“Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo sekaligus menjaga kemandirian ekonomi daerah,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *