Dorong Wajib Halal Oktober 2026, KKN UINSA dan BPJPH Jatim Dampingi UMKM Lamongan

admin
Perkuat daya saing produk lokal

LAMONGAN | MDN – Dalam upaya memperkuat ekonomi masyarakat berbasis produk halal sekaligus mengakselerasi legalitas usaha mikro dan kecil, Kelompok 48 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (08/07/2026) di Pendopo Abhipraya, Balai Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan ini menggandeng Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kabupaten Lamongan.

Program ini menyasar para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Desa Sungelebak yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan olahan rumah tangga. Sosialisasi ini menjadi krusial sebagai langkah edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal—baik sebagai jaminan kualitas produk maupun perlindungan konsumen—di tengah persiapan menyambut kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang tengah digencarkan oleh pemerintah.

Dalam sesi pemaparan, tim BPJPH dan P3H Kabupaten Lamongan secara mendalam menjelaskan mekanisme Sertifikasi Halal Jalur Self Declare. Skema ini memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh sertifikat halal secara gratis dengan memenuhi syarat utama, yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar dalam sistem SIHALAL, menggunakan bahan baku yang terjamin kehalalannya, serta menerapkan proses produksi sederhana yang bebas dari kontaminasi bahan non-halal.

Tidak hanya sebatas penyampaian materi, kegiatan ini juga mencakup sesi pendampingan teknis intensif. Peserta dibimbing langsung dalam persiapan dokumen, pengisian data pada sistem SIHALAL, hingga verifikasi awal produk. Langkah strategis ini diharapkan dapat meminimalisir kendala administratif yang kerap menghambat pelaku UMKM dalam mengakses legalitas usaha.

Kehadiran program pendampingan ini sejalan dengan agenda pembangunan daerah Kabupaten Lamongan dalam memperkuat sektor UMKM. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal dari Desa Sungelebak diharapkan mampu memiliki daya saing yang lebih kompetitif di pasar yang lebih luas. [SAT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *