MUBA, SUMSEL (MDN) – Belum sempat untuk menikmati hasil kejahatannya pemuda warga Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) inisial W (21) terduga pelaku Curanmor keburu tertangkap atau ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Sekayu bersama sama masyarakat,tidak lama setelah aksinya[pelaku] diketahui korban yang meneriaki maling saat sepeda motor korban dibawa kabur terduga pelaku.
Peristiwa Curanmor ini terjadi pada Senin,18/12/2023 sekira pukul 16:10 WIB di jalan Merdeka lingkungan II RT 07 RW 03 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan,aksi Curanmor ini menimpa atau dialami oleh korban bernama Eka (37) warga Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri,SH saat dikonfirmasi media Rabu,20/12/2023 membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor pada Senin 18 Desember 2023.
” Sepeda motor korban yang diambil terduga pelaku motor merek Honda tipe Bead warna biru putih dengan Nomor polisi ( Nopol ) BG 6411 ABL saat diparkir korban dipinggir warung saat berbelanja dengan kondisi kunci kontak motor masing terpasang atau oleh korban tidak dicabut.menyadari sepeda motornya digasak maling ( dibawa kabur ) orang,lantas korban berteriak maling sehingga warga sekitar Melakukan pengejaran dan sebagian melapor[menghubungi] Mapolsek Sekayu, kemudian terduga pelaku Widodi berhasil ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya dan korban lantas menceburkan diri ke sungai beber Kapolsek Sekayu AKP Suventri.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku,saat ini oleh Polsek Sekayu sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Lebih lanjut kepada media AKP Suvenfri menjelaskan bahwa; pelaku dalam menjalankan aksinya bersama rekannya yang belum tertangkap.
” Pelaku dalam menjalankan aksi Curanmor ini bersama rekannya yang saat ini belum tertangkap,namun identitasnya sudah kami ketahui.dimana pada saat itu teman tersangka mengendarai sepeda motor dan berhasil lolos saat warga bersama personil Polsek Sekayu konsentrasi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tersangka pelaku Widodi kami sangkakan atau kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 (satu) ke 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman kurungan pidana penjaranya 7 tahun penjara pungkas Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri,SH.
Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri menghimbau kepada masyarakat khususnya,warga Sekayu ketika meninggalkan kendaraan bermotor (sepeda motor) saat diparkir pastikan sudah dalam keadaan terkunci.dan jangan ceroboh dengan meninggalkan kunci kontak motor masih terpasang pada sepeda motornya saat diparkir,karena hal ini dapat berpotensi memancing orang untuk melakukan tidak kejahatan pencurian. [SRT]













