MESUJI, (MDN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan dua tersangka (NH dan B) terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan terminal penumpang tipe C di Kota Terpadu Mandiri (KTM Mesuji) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
Senin (20/11/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan negeri mesuji selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala Tulang Bawang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negri Mesuji melalui Kasi Intel Kejari Mesuji Ardiherliansyah mengatakan, “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara. Penyelidikan dilakukan terhadap Pihak-pihak terkait mengenai kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.7 Milyar Lebih, yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS tahun anggaran 2022. Diduga kedua tersangka merugikan negara kurang lebih sebesar Rp.300 juta rupiah, “ujarnya
“Berdasarkan hasil penyelidikan atas nama NH dan B yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, pasal 3 Jo. Undang-undang Republik Indonesia no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “pungkas kasi intel kejari mesuji, Ardiherliansyah. [Sulton]