Daerah  

Plt Bupati Sidoarjo Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tahun 2024

admin
Plt Bupati Sidoarjo Serahkan Sk Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tahun 2024
Plt Bupati Sidoarjo Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tahun 2024

SIDOARJO |MDN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( PMD) Kabupaten Sidoarjo mengundang 58 Kepala desa (Kades) yang masa baktinya habis perbulan Mei tahun 2024. Dalam penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini turut diundang seluruh Camat sekabupaten Sidoarjo dan Ketua BPD sekabupaten.

Selain itu acara penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini Kades ini juga dihadiri Asisten 1 Pemerintahan Sidoarjo, Komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo. Acara penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan ini di laksanakan di pendopo Delta Wibawa Jln Cokronegoro Sidoarjo 9 Mei 2024.

Penyerahan SK Bupati tersebut berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 (dua) atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 39 ayat 1 yang berbunyi : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan pada bulan Mei 2018.

SK Bupati ini di serahkan oleh Plt. Bupati Subandi mewakili Gus Mudhlor Bupati non aktif yang sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK karna sesuatu hal.

Plt Bupati Sidoarjo Serahkan Sk Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tahun 2024 2

Subandi berpesan kepada seluruh Kades yang hadir agar penambahan masa jabatan 2 tahun, dari 6 menjadi 8 tahun ini di pergunakan untuk meneruskan program program yang belum terlaksana dan juga untuk menyelesaikan tugasnya.

Subandi juga meminta agar setiap Kepala Desa bisa Istiqomah dalam menjalankan kewajibannya. Karena menurut Subandi Desa adalah ujung tombak pembangunan negara.

Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa penyerahan SK dan perpanjangan masa jabatan ini adalah hal yang luar biasa dan yang pertama kali di Indonesia masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Selain itu, Subandi berharap kepada Kades yang hadir agar jika dapat bantuan dana BK agar di manfaatkan untuk membangun jamban bagi warga yang belum punya dan juga meminta agar apabila ada jalan desa yang rusak bervolume kecil segera lapor ke Camat.

Diakhir sambutannya Subandi berpesan kepada Kepala desa agar jangan sampai berurusan dengan APH ( Aparat Penegak Hukum) dan juga meminta agar ketua RT bisa mengaktifkan SIPRAJA, yaitu aplikasi yang berbasis web untuk membantu masyarakat dalam masalah administrasi kependudukan. Didalam aplikasi tersebut dibagi menjadi 3 tipe yaitu, Tipe A yang terdiri dari Surat Keterangan Kelahiran, Surat keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Kematian, dan Lain-lain. [SKR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *