SURABAYA – MDN | Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan pentingnya koperasi sebagai fondasi ekonomi rakyat dalam pembukaan Kick-Off Pelatihan Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Gedung Muzdalifah, Asrama Haji Surabaya, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Membangun Kekuatan Ekonomi Rakyat dari Desa/Kelurahan melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih” dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi berbasis komunitas lokal.
“Koperasi harus menjadi soko guru ekonomi nasional. Tapi itu hanya bisa tercapai jika dikelola secara profesional, dengan SDM yang mumpuni dan sistem yang tertata,” ujar Emil dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan Presiden yang mewajibkan pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan merupakan langkah revolusioner dalam membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM RI, Destry Anna Sari, menyampaikan bahwa pendamping koperasi memiliki peran strategis sebagai katalisator transformasi ekonomi desa.
“Pendamping bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka adalah motor perubahan yang menghidupkan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa, menyebut pelatihan ini sebagai momentum konsolidasi dan penyelarasan visi seluruh pendamping KDKMP di Jawa Timur.
Pelatihan ini diikuti oleh 2.132 peserta, terdiri dari:
- 836 Business Assistant
- 78 Project Manager Officer
- 802 Tenaga Pendamping Desa
- 131 Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha
- 285 Penyuluh Perikanan
Kegiatan berlangsung selama lima hari dan melibatkan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), akademisi, lembaga pelatihan, serta narasumber bersertifikat nasional dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Selain pelatihan pendamping, sejak 27 Oktober hingga 29 November 2025, juga digelar pelatihan bagi pengurus koperasi di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sebanyak 16.988 peserta dari 8.494 koperasi mengikuti pelatihan untuk memperkuat kapasitas manajerial dan mempercepat operasionalisasi koperasi di wilayah masing-masing.
Program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan memperkuat kelembagaan koperasi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan PP No. 17 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi.
Dengan pelatihan ini, diharapkan koperasi tidak hanya menjadi simbol kelembagaan ekonomi desa, tetapi benar-benar berfungsi sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. [NH]













