Daerah  

Satgas KTR Sisir 43 Instansi di Tuban, Dorong Lingkungan Bebas Asap Rokok

admin
Satgas ktr sisir 43 instansi di tuban, dorong lingkungan bebas asap rokok

TUBAN – MDN | Pemerintah Kabupaten Tuban terus memperkuat komitmen terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) melalui kegiatan monitoring dan evaluasi lintas instansi. Selama lima hari, mulai 28 Oktober hingga 4 November 2025, Tim Satuan Tugas KTR dan KTbR yang digawangi oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban menyambangi 43 instansi di wilayah kabupaten.

Instansi yang menjadi sasaran meliputi sekolah tingkat SMP dan SMA, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/142/KPTS/414.012/2023 tentang pembentukan Tim Pemantau KTR dan KTbR.

Sekretaris Dinkes P2KB Tuban, dr. Atiek Supartiningsih, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar inspeksi, tetapi juga bagian dari edukasi dan pembinaan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan KTR dan KTbR tidak hanya dipahami, tetapi juga benar-benar diterapkan di lingkungan kerja dan pendidikan,” ujar dr. Atiek, Selasa (4/11/2025).

Selain melakukan pengawasan, tim Satgas juga memberikan sosialisasi langsung kepada masing-masing instansi. Tujuannya adalah mendorong pembentukan satuan tugas internal yang aktif dalam penyuluhan dan penegakan aturan bebas rokok.

“Kesadaran harus tumbuh dari dalam. Kami berharap setiap instansi mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan ruang publik yang sehat,” tambahnya.

dr. Atiek juga menegaskan bahwa Dinkes P2KB berupaya menjadi teladan dalam penerapan kebijakan ini. Meski secara regulasi OPD hanya diwajibkan menerapkan Kawasan Terbatas Rokok, pihaknya menargetkan penerapan penuh Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Dinkes.

“Lingkungan kerja yang sehat seharusnya benar-benar bebas dari paparan asap rokok. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal tanggung jawab moral,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Tuban berharap kegiatan ini dapat memperkuat budaya hidup sehat di berbagai sektor, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan KTR dan KTbR. Hasil monitoring akan menjadi dasar evaluasi untuk pembinaan lanjutan dan pemberian penghargaan bagi instansi yang berhasil menerapkan kawasan bebas rokok secara optimal. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *