Hukrim  

Pasutri di Lamongan Gunakan Modus Kencan Online untuk Gasak Motor Korban, Suami Buron

admin
Kenalan lewat Instagram berujung penipuan

LAMONGAN | MDN – Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan membongkar aksi penipuan bermodus kencan online yang dilakukan pasangan suami istri di wilayah Jalan Pramuka, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FN (20), warga Kecamatan Sekaran, Lamongan. Sementara suaminya, LS (22), warga Kecamatan Maduran, Lamongan, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung, berkenalan dengan akun Instagram bernama @nabila yang diduga dibuat oleh LS untuk menjaring korban.

“Pelaku menggunakan akun Instagram palsu untuk mendekati korban. Komunikasi kemudian berlanjut melalui direct message dan WhatsApp hingga akhirnya korban diajak bertemu di wilayah Babat,” ujar Hamzaid, Sabtu (16/5/2026).

Untuk memperkuat tipu dayanya, LS meminta FN yang merupakan istrinya mengirimkan voice note kepada korban agar seolah-olah korban benar-benar berkomunikasi dengan seorang perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Korban kemudian diajak bertemu di kawasan utara Perempatan Sawongaling, Babat.

Setelah bertemu, korban dan pelaku FN sempat berbincang di depan sebuah pondok pesantren di Jalan Pramuka, Babat. Tak lama kemudian, FN meminjam sepeda motor Yamaha NMAX warna putih milik korban dengan alasan hendak menjemput temannya di sekitar lokasi.

Korban yang menunggu cukup lama mulai merasa curiga lantaran FN tidak kunjung kembali. Saat korban mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku, nomor tersebut sudah tidak aktif dan korban juga diketahui telah diblokir.

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa aksi tersebut telah direncanakan oleh LS. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, FN langsung menuju rumah kontrakan mereka di Kecamatan Sukodadi dengan dibuntuti LS dari belakang.

Sesampainya di rumah kontrakan, LS melepas pelat nomor kendaraan dan menggunakan motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Polisi juga mengungkap bahwa FN diduga telah dua kali menjalankan aksi serupa atas arahan suaminya. Aksi pertama terjadi pada tahun 2025 dan diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan kasus kedua kini diproses secara hukum.

Petugas akhirnya berhasil menangkap FN di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukodadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun sebelum penangkapan dilakukan, LS diketahui telah meninggalkan rumah kontrakan sejak pagi hari dengan alasan menemui temannya. Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih nomor polisi W 57xx CL,” tambah Hamzaid.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. [SAT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *