Dugaan Pungli Berulang di SMPN 1 Sukorame Lamongan, Disdik Didesak Turun Tangan

admin
Dugaan Pungli Berulang di SMPN 1 Sukorame Lamongan, Disdik Didesak Turun Tangan

LAMONGAN | MDN – Dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan kembali diterpa isu tak sedap. Sejumlah wali murid kelas IX SMP Negeri 1 Sukorame mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan laptop untuk menunjang sarana Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para orang tua siswa mengaku dipanggil secara terpisah oleh pihak sekolah. Dalam pertemuan individual tersebut, mereka diminta menyerahkan uang dengan nominal berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.

Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keberatannya atas penarikan dana tersebut. Ia menilai nominal ratusan ribu rupiah sangat memberatkan beban finansial keluarga.

“Kami diminta membayar Rp500 ribu. Katanya uang itu untuk beli laptop demi kelancaran Tes Kemampuan Akademik anak-anak,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, mayoritas orang tua siswa sebenarnya merasa keberatan namun enggan bersuara secara terbuka. Kekhawatiran akan timbulnya dampak negatif terhadap kegiatan belajar anak-anak mereka menjadi alasan utama para wali murid memilih bungkam.

Persoalan ini dinilai bukan kali pertama terjadi. Menurut pengakuan warga sekolah, dugaan penarikan dana dengan dalih kebutuhan sarana prasarana juga sempat mencuat pada tahun 2025 lalu. Oleh karena itu, para orang tua mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi lapangan.

“Kami berharap dinas terkait segera mengecek ke lokasi. Jika memang ada indikasi pungli, mohon segera dihentikan agar tidak terus berulang,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Sukorame, Wiwik Pujiati, membantah keras adanya praktik penarikan uang secara paksa kepada wali murid.

Wiwik menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan pembayar nominal tertentu untuk pengadaan fasilitas ujian. Menurutnya, partisipasi yang ada murni berbasis kesadaran dan keikhlasan orang tua.

“Sama sekali tidak benar. Isu ini sebenarnya cerita lama dan setiap ada konfirmasi selalu kami jelaskan hal yang sama,” kata Wiwik, Senin (7/9/2026).

Wiwik menambahkan, pihak sekolah membendung tuduhan pungli dengan menekankan prinsip kesukarelaan tanpa sanksi apa pun bagi yang tidak memberi.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada paksaan. Yang mau menyumbang silakan, dan bagi yang tidak menyumbang pun tidak masalah, sama sekali tidak ada konsekuensi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kesimpangsiuran informasi antara keluhan wali murid dan bantahan pihak sekolah masih membutuhkan kepastian penanganan dari instansi berwenang guna memastikan transparansi tata kelola dana di lingkungan sekolah negeri. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *