Opini  

CSR ITU KEWAJIBAN MENGIKAT, BUKAN SUMBANGAN SOSIAL

admin
Csr Itu Kewajiban Mengikat, Bukan Sumbangan Sosial
Csr Itu Kewajiban Mengikat, Bukan Sumbangan Sosial 2
Oleh : Handoyo, Pimred “Media Destara Group”

(MDN) – Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan (Selanjutnya disebut CSR) telah menjadi polemik atau perdebatan sejak CSR tersebut diatur melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Adapun yang menentang diundangkannya CSR bersandar pada pendapat bahwa konsep awal CSR adalah berdimensi etis dan moral, bukan kewajiban yang mengikat sehingga pada pelaksanaannya bersifat sukarela. Bahkan perdebatan tersebut berlanjut sampai ke gugatan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang akhirnya ditolak melalui Putusan MK Nomor 53/PUU-VI/2008 tanggal 15 April 2009.

Dengan ditolaknya uji materi terhadap pasal dalam UUPT yang menyatakan CSR sebagai kewajiban yang mengikat itu, perdebatan tentang CSR seharusnya disudahi. Bahwa CSR itu merupakan KEWAJIBAN yang mengikat, BUKAN SUMBANGAN SOSIAL yang bersifat sukarela.

Perusahaan Apa Saja Yang Wajib Melaksanakan CSR?
Dalam UUPT maupun PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas diatur bahwa yang wajib melaksanakan CSR adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, dan/atau perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Selajutnya apakah perusahaan dalam bentuk lain seperti CV, Koperasi, Firma dan sebagainya serta tidak mengelola sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam tidak wajib melaksanakan CSR?

Jawabannya WAJIB. Karena selain UUPT dan PP Nomor 47 Tahun 2012, CSR juga diatur melalui UUPM khususnya Pasal 15 huruf b yang menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Jadi setiap usaha yang melibatkan penanaman modal dengan bentuk badan hukum apapun ada kewajiban CSR yang melekat, tidak terbatas hanya dalam bidang usaha tertentu.

Meski telah terang-benderang CSR merupakan kewajiban yang melekat, pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang memahami CSR merupakan masalah etik dan bersifat sukarela.

Pengertian seperti itulah merupakan salah satu penyebab kenapa CSR tidak dilaksanakan, atau kalaupun dilaksanakan entah larinya kemana. Kondisi seperti itu yang harus dibenahi, dan sebagai warga negara Indonesia yang mengerti wajib mengkampanyekan, baik untuk mendorong para pelaku usaha melaksanakan KEWAJIBANnya maupun memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ada hak masyarakat terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang wajib dilaksanakan

Sanksi
Sanksi soal tidak adanya sanksi yang tegas, menurut saya hal itu keliru. Ancaman sanksi itu ada dan cukup tegas.

Sesuai dalam Pasal 34 UUPM perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenakan sanksi administratif berupa (1) peringatan tertulis; (2) pembatasan kegiatan usaha; (3) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (4) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Permasalah pertama adalah soal anggapan bahwa CSR itu bersifat sukarela itulah masalahnya. Selanjutnya persoalan yang ada yaitu siapa yang berwenang untuk ‘ASSESTMEN’ apakah suatu perusahaan telah menjalankan CSR atau belum.

Jadinya permasalahan CSR terkesan hanya formalitas dan asal-asalan. Kondisi itu pula yang kerap dimanfaatkan untuk ‘kongkalikong’ dengan oknum-oknum aparat pemerintahan, bahkan perusahaan dijadikan semacam ‘sapi perahan’ oleh oknum-oknum tersebut. Sehingga pada akhirnya tidak pernah ada sanksi yang dijatuhkan.

Permasalahan seperti itulah yang tidak boleh dibiarkan terjadi terus-menerus. Sangat ironis, jika di suatu kawasan banyak terdapat perusahaan tapi lingkungan sekitar tetap tidak maju, fasilitas umum minim, tingkat pendidikan rendah, masyarakatnya masih miskin, dan sebagainya.

Apalagi jika terjadi kerusakan lingkungan atau pencemaran di sekitar suatu tempat usaha, itu makin menguatkan dugaan adanya ‘kongkalikong’ atau perusahaan dijadikan sapi perahan oleh oknum-oknum, bisa juga hal itu terjadi karena ketidak tahuan para pemangku kebijakan.

Melihat kenyataan seperti itulah kita sebagai anak bangsa wajib ikut serta menyadarkan dan turut serta mengawasi masalah CSR juga mengenai Amdal, karena Amdal merupakan hal yang nyaris tak terpisahkan dari CSR tersebut.

Selain itu masyarakat juga dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pemangku kebijakan. Jika terdapat perusahaan disekitarnya melakukan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat disekitarnya,selain itu apakah perusahaan tersebut sudah menjalankan CSR. Jika sudah menjalankan CSR, lalu menanyakan CSR itu diserahkan kemana atau kepada siapa.

Berikutnya adalah apakah CSR itu memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya atau tidak. Untuk itu harus Stop dan Cegah agar dana CSR tidak mengalir ke kantong pribadi dan digunakan hanya untuk kepentingan pribadi oknum-oknum.

Persoalan CSR jika tertangani dengan baik, akan sangat membantu pemerintah bisa lebih fokus pada pembangunan-pembangunan yang di luar ruang lingkup penyaluran CSR, sehingga dengan sendirinya membantu mengurangi beban anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD.

Selain itu melalui CSR, kita bisa membangun negara tanpa tergantung sepenuhnya pada APBN dan APBD, baik itu di bidang kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan dan pengembangan SDM, dan sebagainya.

Kepada perusahaan yang bandel tidak mau menjalankan CSR, kita wajib mendorong pemerintah agar memberikan sanksi yang tegas sampai dengan pencabutan izin perusahaan bersangkutan jika perlu. Karena CSR seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun negara tanpa menggunakan uang negara. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *