Hukrim  

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Lamongan Berhasil Diringkus

admin
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Di Lamongan Berhasil Diringkus
Anggota Polsek Kedungpring bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan denga Tersangka pencurian & Barangbukti. Foto: ER Res-Polsek Kedungpring]

LAMONGAN, (MDN) – Tindak kejahatan dapat terjadi bukan hanya karena niat pelakunya saja, tapi juga karena ada kesempatan. Hal tersebut seperti peristiwa di wilayah hukum Polres Lamongan. Pelaku pencurian Jayus Kriswanto (28) warga dusun Mambung, desa Sambungrejo, kecamatan Modo usai mencuri motor milik Lujeng Priatin (37) warga dusun Blumbang, desa Dradahblumbang, kecamatan Kedungpring, Lamongan. Minggu (21/4/2024).

Korban Lujeng yang lupa mengambil kunci kontak motor metiknya yang diparkir di depan teras rumahnya, dengan mudah disikat pelaku pencurian. Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus oleh anggota Polsek Kedungpring bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Kedungpring AKP Su’ud, jika anggota Polsek Kedungpring berhasil menangkap pelaku curanmor yang terjadi di wilayah hokum Polsek Kedungpring, Polres Lamongan, Polda Jatim. setelah menerima laporan dari korban.

“Kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor yang terjadi pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di tempat kejadian di teras rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring,” kata AKP Su’ud Minggu (21/4/2024).

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Di Lamongan Berhasil Diringkus 2
Pelaku bersama Barang nukti [Foto : Er. Res-Polsek Kedungpring]
Peristiwa pencurian motor Honda Vario tahun 2017 milik korban, saat korban pulang kerja dan memarkirkan kendaraanya di teras rumahnya dengan posisi kunci/kontak motor masih menempel di sepeda motor dan korban masuk ke dalam rumah. Namun hanya berselang dua jam korban keluar rumah dengan tujuan ingin memasukan sepeda motornya, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di teras rumah.

“Korban sempat melakukan pencarian dan menanyakan kepada warga, namun tetap tidak membuahkan hasil. Kejadian tersebut kemudian oleh korban di laporkan ke Polsek Kedungpring,” Jelas Kapolsek Kedungpring AKP Su’ud.

AKP Suud menambahkan, penangkapan pelaku curanmor tesebut setelah anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor bernopol S 2801 LK milik korban yang hilang pada Sabtu malam di depan teras rumah.

“Tidak ingin buruhannya lepas, Kanit Reskrim Polsek Kedungpring bersama anggota tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung segera menuju tempat lokasi rumah pelaku.” jelasnya.

Petugas langsung mengecek kebenaran informasi yang di dapat dan dilakukan pengecekan ternyata kendaraan tersebut benar berada di rumah milik pelaku tersebut.

“Pelaku kami amankan bersama barang buktinya. Pelaku juga mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor yang berada di teras rumah korban,” ungkap AKP Su’ud.

Sehingga pelaku bersama barang bukti sebuah Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dan STNK kemudian dibawa ke Polsek Kedungpring untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Lamongan.

“Pelaku dijerat undang-undang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.” Pungkas AKP Suud. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *