Hukrim  

Dituduh Pakai Guna-Guna, Petani Lansia di Lamongan Hancur Dihantam Tongkat Tetangga

admin
Tragedi Maut di Bluluk Lamongan Lansia 68 Tahun Tewas Akibat Isu Santet

LAMONGAN | MDN – Dugaan tuduhan ilmu hitam berujung maut di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang petani lanjut usia, Simat (68), tewas setelah dihantam tongkat kayu oleh tetangganya sendiri, Kasmadi (36), saat sedang bersantai di teras rumah.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Suwaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan, pada Rabu (29/7/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, korban yang kala itu tengah duduk santai tiba-tiba didatangi oleh pelaku. Tanpa banyak bicara, Kasmadi mendadak melayangkan pukulan keras menggunakan tongkat kayu ke arah kepala korban hingga korban seketika tersungkur.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Sementara itu, warga sekitar yang melihat korban tergeletak, yakni Suyanto dan Sarilan, langsung bergegas memberikan pertolongan.

“Korban sempat dilarikan ke BP Muhammadiyah Drokilo, Kedungadem, Bojonegoro. Namun, karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sumberrejo,” ujar Suyanto saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Meski sempat mendapatkan penanganan medis intensif, nyawa Simat tidak dapat ditolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB akibat pendarahan otak parah dan luka lebam di area mata kanan.

Motif Dendam dan Tuduhan Guna-Guna

Dari hasil penyelidikan awal kepolisian, aksi nekat pelaku ditengarai akibat dendam pribadi. Kasmadi menuduh korban telah mengirimkan guna-guna yang menyebabkan orang tuanya mengalami patah tulang kaki. Padahal, pihak kepolisian menyebutkan bahwa orang tua pelaku mengalami patah kaki murni akibat terjatuh.

Saat diamankan, pelaku cenderung enggan memberikan keterangan panjang lebar. Ia hanya menyampaikan sepatah kata penyesalan atas perbuatannya.

“Ya, saya menyesal,” ucap Kasmadi lirih sembari menundukkan kepala.

Pihak keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bluluk. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan Polsek Bluluk dan Unit Reskrim Polres Lamongan bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu batang kayu sepanjang 109 sentimeter berdiameter 3 sentimeter, serta pakaian dan sarung milik korban. Saat ini, Kasmadi telah ditahan di Mapolsek Bluluk dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *