Dugaan Penyalahgunaan Dana PKH di Sukorame Lamongan, Warga Mengaku Tak Pernah Menerima Utuh Bantuan

admin
Tuduhan penyalahgunaan dana PKH Lamongan MDN

LAMONGAN | MDN – Dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sejumlah warga miskin yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku selama bertahun-tahun tidak memegang sendiri kartu bantuan mereka.

Kasus tersebut mulai terbongkar setelah pendamping SDM PKH wilayah Sukorame melakukan penelusuran atas laporan warga yang merasa tidak pernah menerima manfaat bantuan sosial secara utuh.

Salah satu penerima manfaat, Samineg, mengaku kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya selama ini dipegang oleh istri perangkat desa yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun). Ia bahkan tidak mengetahui secara pasti kapan dana dicairkan maupun jumlah bantuan yang diterima.

“Selama ini kartu dibawa Bu Kasun,” ujar Samineg.

Warga Dusun Balongrejo awalnya mengira seluruh proses pencairan bantuan pemerintah memang harus melalui perangkat desa. Namun belakangan mereka mengetahui bahwa bantuan PKH sebenarnya dapat dicairkan sendiri oleh penerima manfaat tanpa perantara.

Ketua Tim Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo, mengatakan dugaan penyalahgunaan itu terungkap setelah dilakukan pengecekan data pencairan bantuan.

“Pendamping SDM PKH wilayah Sukorame berhasil mengungkap setelah KPM mengaku tidak pernah menerima manfaat. Setelah dicek ternyata bantuan penerima manfaat sudah dicairkan,” kata Dani, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, saat awal dikonfirmasi, oknum kepala dusun sempat tidak mengakui adanya penguasaan kartu bantuan milik warga. Namun setelah data pencairan ditunjukkan, yang bersangkutan akhirnya membenarkan.

“Awalnya saat dikonfirmasi kepada Bu Kasun tidak mengakui. Setelah kami tunjukkan data, kemudian baru membenarkan,” terangnya.

Persoalan tersebut kemudian dimediasi bersama para KPM pada 15 Mei 2026. Dalam mediasi itu, oknum kepala dusun disebut berjanji mengembalikan dana milik penerima manfaat yang nilainya mencapai lebih dari Rp11 juta.

“Kasun berjanji akan mengembalikan uang milik penerima manfaat sekitar sebelas juta lebih,” ungkap Dani.

Warga Tidak Memahami Mekanisme Pencairan

Kasus ini menggambarkan masih minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme pencairan bantuan sosial pemerintah. Banyak warga mengaku hanya mengikuti arahan perangkat desa karena takut salah prosedur.

“Kami tahunya bantuan itu memang diuruskan,” kata Samineg polos.

Dalih membantu proses administrasi pencairan bantuan yang disampaikan oknum perangkat desa justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, kartu bantuan dan data pribadi penerima manfaat semestinya berada dalam penguasaan langsung pemilik sah.

Kini warga berharap penyaluran bantuan sosial ke depan dilakukan lebih transparan agar hak masyarakat miskin benar-benar terlindungi dan diterima secara utuh.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

Dari sudut pandang hukum, persoalan penguasaan kartu bantuan dan dugaan pencairan dana tanpa persetujuan penerima manfaat berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun administrasi.

Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pengambilan hak orang lain, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

Selain itu, apabila ditemukan unsur manipulasi data atau penyalahgunaan akses pencairan bantuan, perkara tersebut juga dapat bersentuhan dengan Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama menyangkut hak masyarakat memperoleh layanan yang aman dan transparan.

Di sisi lain, praktik penguasaan kartu bantuan milik warga juga dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem penyaluran bantuan sosial maupun lembaga perbankan sebagai penyalur resmi dana pemerintah.

Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem perbankan. Ketika masyarakat merasa hak dan dana bantuan mereka tidak terlindungi, kondisi tersebut berpotensi memicu hilangnya rasa aman nasabah terhadap sistem distribusi bantuan.

Jika persoalan ini tidak diselesaikan secara terbuka dan menyeluruh, tidak menutup kemungkinan akan muncul langkah hukum dari praktisi hukum maupun lembaga perlindungan konsumen guna memastikan hak penerima manfaat tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *