Hukrim  

Waspada,Medsos OLX Diduga Dijadikan Sarana Transaksi Untuk Menjual Motor Hasil Curian

admin
Waspada,medsos Olx Diduga Dijadikan Sarana Transaksi Untuk Menjual Motor Hasil Curian 1

MUBA, SUMSEL (MDN) – Team Elang Kelabu Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor ),pelaku pencurian sepeda motor inisial DA (21) yang merupakan warga desa Mekar Sari,Kecamatan Lalan,Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan berhasil diamankan Team Elang Kelabu.

Waspada,medsos Olx Diduga Dijadikan Sarana Transaksi Untuk Menjual Motor Hasil Curian 2

Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Lalan IPDA Zulkarnain Afianata,ST.,M.Si.,MH mengatakan; kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Kamis,07/12/2023 sekira pukul 05:00 Wib di depan rumah korban berinisial YF warga desa Sri Gading,Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

” Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor korban atas nama Yulis Fanderwan ujar IPDA Zulkarnain Afianata kepada media Jum’at,08/12/2023.

Lebih lanjut Kapolsek Lalan ini menjelaskan, setelah melakukan pencurian pelaku kemudian langsung melarikan diri,kemudian korban yang mengetahui[merasa] sepeda motornya telah raib atau hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lalan bebernya.

Waspada,medsos Olx Diduga Dijadikan Sarana Transaksi Untuk Menjual Motor Hasil Curian 3Berdasarkan laporan dari korban,petugas (personil) Polsek Lalan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut akan menjual motor hasil curiannya melalui media sosial (medsos) OLX.

” Mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menjual motor hasil curiannya, kemudian Team Elang Kelabu Polsek Lalan melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan balai desa Purwa Agung Kecamatan Lalan pada hari yang sama (Kamis,07/12/2023) sekira pukul 20:00 Wib.

Dari hasil penangkapan atau pemeriksaan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut,petugas berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa: satu (1) unit sepeda motor merek Honda tipe Bead Streat warna hitam,satu (1) unit Handphone merek Vivo tipe Y12 dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam tutup Kapolsek Lalan IPDA Zulkarnain Afianata,ST,.M.Si.,MH.

Pelaku pencurian sepeda motor dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 sesuai dengan KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. [SRT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *